RPJMDES Desa Sawahan Tahun 2019-2025

Admin 23 Maret 2021 15:08:44 WIB

Dalam melaksanakan program pembangunan yang terukur dan terencana dengan baik di desa , seorang Kepala Desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.

RPJMDes adalah rencana pembangunan desa dalam jangka waktu  6 tahun, sesuai rentang waktu seorang kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saja yang akan dicapai dan bagaimana mencapainya adalah beberapa hal yang harus dituangkan dalam dokumen RPJMDes.

Dokumen RPJMDes ini menjadi bagian penting pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun anggaran yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan desa tentang Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau lebih dikenal dengan nama APBDES. Penyusunan APBDES ini harus melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

RPJMDes juga memuat visi misi kepala desa selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa dalam waktu kepemimpinan Kepala Desa tersebut.

Berikut ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Tahun 2019-2025:

Dokumen Lampiran : RPJMDES Desa Sawahan Tahun 2019-2025


Komentar atas RPJMDES Desa Sawahan Tahun 2019-2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sawahan

tampilkan dalam peta lebih besar