RPJMDES Desa Sawahan Tahun 2019-2025
Admin 23 Maret 2021 15:08:44 WIB
Dalam melaksanakan program pembangunan yang terukur dan terencana dengan baik di desa , seorang Kepala Desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.
RPJMDes adalah rencana pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun, sesuai rentang waktu seorang kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saja yang akan dicapai dan bagaimana mencapainya adalah beberapa hal yang harus dituangkan dalam dokumen RPJMDes.
Dokumen RPJMDes ini menjadi bagian penting pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun anggaran yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan desa tentang Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau lebih dikenal dengan nama APBDES. Penyusunan APBDES ini harus melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
RPJMDes juga memuat visi misi kepala desa selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa dalam waktu kepemimpinan Kepala Desa tersebut.
Berikut ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Tahun 2019-2025:
Dokumen Lampiran : RPJMDES Desa Sawahan Tahun 2019-2025
Komentar atas RPJMDES Desa Sawahan Tahun 2019-2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PERDES APBDES SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PERDES REALISASI APBDES SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
- APBDes Sawahan Tahun 2024
- Realisasi APBDes Desa Sawahan Tahun Anggaran 2023
- Baliho Realisasi APBDES 2022 dan APBDes Tahun Anggaran 2023
- Menuju Desa Wisata Sawahan Bersih dan Sehat
- Peraturan Desa Sawahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2022