PERATURAN DESA SAWAHAN TENTANG APBDES TA 2020

Admin 29 April 2020 20:19:29 WIB

Pemerintah Desa Sawahan dalam tahun 2020 mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.852.477.000,- untuk kegiatan belanja dalam berbagai bidang diantaranya: bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan serta penanggulangan bencana. Anggaran tersebut bersumber dari: Pendapatan Asli Desa (PAD)sebesar Rp. 102.000.000,- dan dari dana transfer yang terdiri dari: Dana Desa(Rp.881.544.000), ADD(Rp.637.461.000), dan dari sumber dana lainnya. Rincian anggaran tersebut dapat dilihat di Peraturan Desa Sawahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan Tahun Anggaran 2020.(terlampir)

Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 7 TAHUN 2020


Komentar atas PERATURAN DESA SAWAHAN TENTANG APBDES TA 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sawahan

tampilkan dalam peta lebih besar