PERATURAN DESA SAWAHAN TENTANG APBDES TA 2020
Admin 29 April 2020 20:19:29 WIB
Pemerintah Desa Sawahan dalam tahun 2020 mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.852.477.000,- untuk kegiatan belanja dalam berbagai bidang diantaranya: bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan serta penanggulangan bencana.
Anggaran tersebut bersumber dari: Pendapatan Asli Desa (PAD)sebesar Rp. 102.000.000,- dan dari dana transfer yang terdiri dari: Dana Desa(Rp.881.544.000), ADD(Rp.637.461.000), dan dari sumber dana lainnya.
Rincian anggaran tersebut dapat dilihat di Peraturan Desa Sawahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan Tahun Anggaran 2020.(terlampir)
Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 7 TAHUN 2020
Komentar atas PERATURAN DESA SAWAHAN TENTANG APBDES TA 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PERDES APBDES SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PERDES REALISASI APBDES SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
- APBDes Sawahan Tahun 2024
- Realisasi APBDes Desa Sawahan Tahun Anggaran 2023
- Baliho Realisasi APBDES 2022 dan APBDes Tahun Anggaran 2023
- Menuju Desa Wisata Sawahan Bersih dan Sehat
- Peraturan Desa Sawahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2022