Pengumuman Penetapan Calon Anggota BPD Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Trenggalek

Admin 08 Januari 2020 18:56:03 WIB

Setelah melalui proses verifikasi persyaratan Bakal Calon Anggota BPD Desa Sawahan dan Penetapan Bakal Calon Anggota BPD yang memenuhi persyaratan, akhirnya Panitia Pengisian Anggota BPD Sawahan menetapkan Calon Anggota BPD yang berhak mengikuti musyawarah perwakilan.

Berjumlah 9 orang Calon anggota BPD yang ditetapkan tersebut diantaranya: 1 orang keterwakilan perempuan bernama Nofi Latifatul Masfufah, dan 8 orang dari keterwakilan wilayah yaitu: Yunik Mindartatik, Pramuji, Suminto, Budi Santoso, Yuda Dwi Puspitani, Sukaji, Rudini, dan Sidik. 

Calon Anggota BPD tersebut ditetapkan olah Panitia pada tanggal 01 Januari 2020 dan diumumkan kepada masyarakat pada hari berikutnya melalui pemasangan banner dan pamflet di tempat-tempat umum.

Dengan diumumkannya Calon Anggota BPD yang berhak mengikuti musyawarah perwakilan ini maka kegiatan pengisian anggota BPD desa Sawahan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Komentar atas Pengumuman Penetapan Calon Anggota BPD Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Trenggalek

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sawahan

tampilkan dalam peta lebih besar