Pengumuman Penetapan Calon Anggota BPD Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Trenggalek
Admin 08 Januari 2020 18:56:03 WIB
Setelah melalui proses verifikasi persyaratan Bakal Calon Anggota BPD Desa Sawahan dan Penetapan Bakal Calon Anggota BPD yang memenuhi persyaratan, akhirnya Panitia Pengisian Anggota BPD Sawahan menetapkan Calon Anggota BPD yang berhak mengikuti musyawarah perwakilan.
Berjumlah 9 orang Calon anggota BPD yang ditetapkan tersebut diantaranya: 1 orang keterwakilan perempuan bernama Nofi Latifatul Masfufah, dan 8 orang dari keterwakilan wilayah yaitu: Yunik Mindartatik, Pramuji, Suminto, Budi Santoso, Yuda Dwi Puspitani, Sukaji, Rudini, dan Sidik.
Calon Anggota BPD tersebut ditetapkan olah Panitia pada tanggal 01 Januari 2020 dan diumumkan kepada masyarakat pada hari berikutnya melalui pemasangan banner dan pamflet di tempat-tempat umum.
Dengan diumumkannya Calon Anggota BPD yang berhak mengikuti musyawarah perwakilan ini maka kegiatan pengisian anggota BPD desa Sawahan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Komentar atas Pengumuman Penetapan Calon Anggota BPD Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Trenggalek
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PERDES APBDES SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PERDES REALISASI APBDES SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
- APBDes Sawahan Tahun 2024
- Realisasi APBDes Desa Sawahan Tahun Anggaran 2023
- Baliho Realisasi APBDES 2022 dan APBDes Tahun Anggaran 2023
- Menuju Desa Wisata Sawahan Bersih dan Sehat
- Peraturan Desa Sawahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2022