Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

Admin 24 Maret 2019 06:41:05 WIB

Persyaratan Akta Kelahiran

A. BAGI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) USIA 0 – 60 HARI

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin,Puskesmas (ASLI);
2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan Darat (ASLI);
3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak di ketahui asal usul keberadaan orang tuanya (ASLI);
4. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan dan Formulir F2.01 yang ditanda tangani oleh pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui
Kelurahan (ASLI);
5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat nikah / asal – usul anak dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri;
6. Fotokopi KTP / KK Orang tua dan/ Pelapor yang masih berlaku;
7. Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku;
8. Pengajuan KK baru karena penambahan anggota keluarga (ASLI)
9. Fotokopi PASSPORT/KITAS/SKTT apabila salah satu orang tua Warga Negara Asing;
10. Pelapor adalah :
 Orang tua bayi, untuk pendaftaran akta usia 0 – 18 tahun;
 Orang tua / Yang bersangkutan bagi pendaftaran akta usia > 18 tahun;
 Saudara sekandung dari orang tua ( dengan menunjukkan bukti pendukung / KK );
 Kakek / Nenek dari Ibu atau dari Bapak
11. Surat Pernyataan penolong kelahiran “apabila tidak dapat menunjukkan bukti kelahiran Bidan atau Dokter “yang dibuat oleh pelapor atau orang tua yang diketahui oleh RT, RW dan LURAH;
12. Surat Pernyataan “bersedia dicatatkan Anak dari seorang ibu ” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua, apabila tidakbisa menunjukkan Akta Perkawinan sah dari kedua orang tuanya ;
13. Surat kuasa apabila pelapor sakit keras / cacat;
14. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau fotokopi ijasah ibu kandung apabilatidak bisa menunjukan akta perkawinan /surat nikah/bukti perkawinan yang sah secara hukum negara;
15. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

 

B. BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) USIA LEBIH DARI 60 (ENAMPULUH) HARI :

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas (Asli).;
2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan Darat (Asli);
3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak di ketahui asal usul keberadaan orang tuanya(Asli);
4. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan dan Formulir F2.01 yang ditanda tangani oleh pelapor, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kelurahan (Asli);
5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat nikah / asal-usul anak dari Pengadilan Agama dan/atau penetapan Pengadilan Negeri;
6. Fotokopi KK dan KTP orang tua / pelapor yang masih berlaku;
7. Surat Pernyataan penolong kelahiran “apabila tidak dapat menunjukkan bukti kelahiran bidan atau dokter” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua yang diketahui oleh RT, RW dan LURAH;
8. Pelapor adalah:
 Orangtua bayi, untuk pendaftaran akta usia 0-18 tahun;
 Orangtua / yang bersangkutan bagi pendaftaran akta usia > 18 tahun;
 Saudara sekandung dari orangtua (dengan menunjukkan bukti pendukung/KK);
 Kakek / Nenek dari ibu atau dari bapak;
 Adik / kakak dari orang tua.
9. Surat pernyataan “bersedia dicatatkan anak dari seorang ibu” yang di buat oleh pelapor atau orang tua, apabila tidak bisa menunjukkan akta perkawinan / surat nikah / bukti perkawinan sah dari kedua orangtuanya;
10. Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku;
11. Saksi kelahiran harus lebih lebih tua dari pemohon, dan apabila pemohon berumur lebih dari 50 tahun maka saksi dapat di wakilkan Ketua RT/RW sesuai domisili pemohon;
12. Surat kuasa, apabila pelapor sakit keras/cacat;
13. Surat keputusan dari Kepala Dispendukcapil tentang pelaporan kelahiran yang terlambat lebih dari usia 60 hari;
14. Anak harus terdaftar dan tercantum dalam KK orang tua / wali;
15. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau fotokopi ijasah ibu kandung apabila tidak bisa menunjukan akta perkawinan/surat nikah/bukti perkawinan yang sah secara hukum negara;
16. Fotokopi PASSPOR/KITAS/SKTT apabila salah satu orang tua Warga Negara Asing;
17. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan dokumen aslinya.

 

C. PENCATATAN KELAHIRAN USIA 60 (ENAMPULUH) HARI BAGI ORANG ASING :

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin,Puskesmas;
2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan Darat;
3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak di ketahui asal usul keberadaan orang tuanya;
4. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan dan Formulir F2.04 yang ditanda tangani oleh pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kepala Dispendukcapil;
5. Fotokopi akta perkawinan dan terjemahan dalam bahasa indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi;
6. Fotokopi KK dan KTP orang tua / pelapor yang masih berlaku bagi yang telah memiliki kartu ijin tinggal tetap (KITAP);
7. Surat keterangantempat tinggal (SKTT) orangtua yang masih berlaku bagi yang telah memiliki ijin tinggal terbatas;
8. Fotokopi passport orang tua;
9. Surat pernyataan tercatat sebagai anak seorang ibu, apabila tidak dapat melampirkan bukti perkawinan orang tua yang sah secara hukum negara;
10. Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku;
11. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan dokumen aslinya.

 

D. PENCATATAN PELAPORAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU 60 (ENAMPULUH)
HARI SEJAK TANGGAL KELAHIRAN BAGI ORANG ASING :

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas;
2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan Darat;
3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak di ketahui asal usul keberadaan orang tuanya;
4. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan dan Formulir F2.04 yang ditanda tangani oleh pelapor, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kepala Dispendukcapil;
5. Fotokopi akta perkawinan dan terjemahan dalam bahasa indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi;
6. Fotokopi KK dan KTP orang tua / pelapor yang masih berlaku bagi yang telah memiliki kartu ijin tinggal tetap (KITAP);
7. Surat keterangantempat tinggal (SKTT) orangtua yang masih berlaku bagi yang memiliki ijin tinggal terbatas;
8. Fotokopi passport orang tua;
9. Surat pernyataan tercatat sebagai anak seorang ibu, apabila tidak dapat melampirkan bukti perkawinan orang tua yang sah secara hukum negara;
10.Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku;
11.Surat Keputusan dari Kepala Dispendukcapil tentang pelaporan kelahiran yang terlambat dari usia 60 (enam puluh) hari;
12.Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan dokumen aslinya.

 

E. PENCATATAN KELAHIRAN ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA ATAU
KEBERADAAN ORANG TUANYA :

1. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Tenaga Medis;
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan dan Formulir F2.03 yang ditandatangani oleh pelapor 2(dua) orang saksi dan diketahui Kepala Dispendukcapil;
4. KK dan KTP pelapor yang masih berlaku;
5. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan dokumen aslinya.

 

F. BAGI PENDUDUK WNI YANG LAHIR DI LUAR WILAYAH NKRI :

1. Foto kopi Akta Kelahiran dan terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh pejabat setempat, Surat Keterangan Kelahiran dari kedutaan atau Konsulat Jenderal RI,dan/atau Bukti pencatatan Kelahiran dari negara setempat;
2. Fotokopi Paspor orang tua dan/atau anak yang bersangkutan ;
3. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya;
4. Pengajuan KK baru karena penambahan anggota keluarga (asli)
5. Fotokopi Kutipan akta perkawinan atau Akta nikah, Isbat nikah / asal-usul anak dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya;
6. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi;
7. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan dokumen aslinya.

Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sawahan

tampilkan dalam peta lebih besar