Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

Admin 24 Maret 2019 06:18:37 WIB

Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Usia 0 – 5 Tahun KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Usia  5 – 17  Tahun Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  • Fotocopy KK orangtua/wali
  • Fotocopy KTP-el orangtua/wali
  • Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  • Formulir permohonan KIA
  1. Warga Negara Asing  (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

Komentar atas Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sawahan

tampilkan dalam peta lebih besar