Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )
Admin 24 Maret 2019 06:18:37 WIB
Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )
Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia 0 – 5 Tahun KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
- Fotocopy KK orangtua/wali
- Fotocopy KTP-el orangtua/wali
- Formulir permohonan KIA
- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia 5 – 17 Tahun Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
- Fotocopy KK orangtua/wali
- Fotocopy KTP-el orangtua/wali
- Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
- Formulir permohonan KIA
- Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
- Fotocopy Paspor dan Izin tinggal tetap
- Fotocopy KK orangtua
- Fotocopy KTP-el orang tua
- Formulir permohonan KIA
Komentar atas Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PERDES APBDES SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PERDES REALISASI APBDES SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
- APBDes Sawahan Tahun 2024
- Realisasi APBDes Desa Sawahan Tahun Anggaran 2023
- Baliho Realisasi APBDES 2022 dan APBDes Tahun Anggaran 2023
- Menuju Desa Wisata Sawahan Bersih dan Sehat
- Peraturan Desa Sawahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2022