Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Admin 24 Maret 2019 05:50:17 WIB

Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

1. Penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI


a. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
d. Formulir Pengajuan KTP (F-1.21)
e. Photo copy KK (apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
f. KTP lama (bagi yang sudah pernah mempunyai KTP)
g. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
h. Surat Pernyataan Kehilangan KTP
i. KTP rusak (bila penerbitan karena KTP rusak)
j. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan

 

 

 

2. Penerbitan KTP elektronik bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap

 

a. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
d. Formulir Pengajuan KTP (F-1.21)
e. Photo berwarna ukuran 3 X 4, sebanyak 3 lembar dengan ketentuan :
f. Latar Belakang Merah untuk tahun kelahiran ganjil
g. Latar Belakang Biru untuk tahun kelahiran genap
h. Photo copy KK ( apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
i. KTP lama (bila sudah ber-KTP)
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
k. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
l. Photo copy Ijin Tinggal Tetap dan Paspor yang sudah dilegalisir

Komentar atas Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sawahan

tampilkan dalam peta lebih besar