Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga

Admin 24 Maret 2019 05:38:25 WIB

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga

1. Permohonan KK baru bagi penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap

    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
    3. Formulir Isian Biodata Keluarga (F-1.01) bagi penduduk yang belum tercantum di database kependudukan
    4. Formulir Permohonan KK baru (F-1.15)
    5. Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing Tinggal Tetap
    6. Photocopy Kutipan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
    7. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

 

 

2. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran

 

    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
    3. Formulir Isian Biodata Keluarga (F-1.01) yang diisi biodata anak yang lahir
    4. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
    5. Copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir
    6. KK lama

 

 

3. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi WNI

 

    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
    3. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
    4. KK lama atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
    5. KK yang akan ditumpangi

 

 

4. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam ke dalam KK WNI

 

    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
    3. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
    4. KK lama
    5. KK yang akan ditumpangi
    6. Paspor
    7. Ijin Tinggal Tetap
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap

 

 

5. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk

 

    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
    3. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
    4. KK lama
    5. Copy Akte Kematian atau
    6. Photo Copy Surat Keterangan Pindah dan copy KK dengan cap stempel KK asli sudah dicabut

 

 

6. Penerbitan KK karena hilang atau rusak

 

    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
    3. Formulir Permohonan KK baru (F-1.15)
    4. KK yang rusak
    5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kelurahan
    6. Photo Copy dan menunjukkan KTP salah satu anggota keluarga

 

 

7. Penerbitan KK karena perubahan elemen data pendidikan, pekerjaan, agama, penambahan gelar akademis, kebangsawanan, keagamaan, dan perubahan lainnya karena kesalahan pengisian formulir biodata maupun kesalahan pada saat entry biodata tersebut

 

    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
    3. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
    4. KK lama
    5. Copy bukti pendukung yang sudah dilegalisir
    6. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI (F-1.05)
    7. Formulir kelengkapan pencatatan biodata penduduk WNI (F-1.02) untuk penambahan gelar
    8. KTP (bila elemen data yang diubah tercantum dalam KTP)
    9. Surat Keterangan Desa/Kelurahan (untuk perubahan lainnya)

Dokumen Lampiran : Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga


Komentar atas Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sawahan

tampilkan dalam peta lebih besar