Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sawahan Tahun Anggaran 2020
Admin 26 Maret 2021 00:50:39 WIB
Selain melaporkan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada bupati, setiap Kepala Desa juga perlu menyampaikannya kepada masyarakat, terutama masyarakat desa setempat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi anggaran Pemerintah Desa kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut Pemerintah Desa Sawahan Kecamatan Watulimo menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran tahun 2020 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Triwulan Pertama tahun Anggaran berikutnya.
Bentuk Laporan pelaksanaan APBDes ini tertuang dalam Peraturan Desa Sawahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sawahan Yani Prasongko.
Dokumen Lampiran : lkpj 2020
Komentar atas Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sawahan Tahun Anggaran 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PERDES APBDES SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PERDES REALISASI APBDES SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
- APBDes Sawahan Tahun 2024
- Realisasi APBDes Desa Sawahan Tahun Anggaran 2023
- Baliho Realisasi APBDES 2022 dan APBDes Tahun Anggaran 2023
- Menuju Desa Wisata Sawahan Bersih dan Sehat
- Peraturan Desa Sawahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2022