Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sawahan Tahun Anggaran 2020

Admin 26 Maret 2021 00:50:39 WIB

Selain melaporkan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada bupati, setiap Kepala Desa juga perlu menyampaikannya kepada masyarakat, terutama masyarakat desa setempat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi anggaran Pemerintah Desa kepada masyarakat. 

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut Pemerintah Desa Sawahan Kecamatan Watulimo menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran tahun 2020 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Triwulan Pertama tahun Anggaran berikutnya.

Bentuk Laporan pelaksanaan APBDes ini tertuang dalam Peraturan Desa Sawahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sawahan Yani Prasongko.

Dokumen Lampiran : lkpj 2020


Komentar atas Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sawahan Tahun Anggaran 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sawahan

tampilkan dalam peta lebih besar