You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawahan
Desa Sawahan

Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA SAWAHAN KECAMATAN WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR -- selengkapnya...

PERATURAN DESA SAWAHAN TENTANG APBDES TA 2020

Sigit Waluyo 29 April 2020 Dibaca 38 Kali
PERATURAN DESA SAWAHAN TENTANG APBDES TA 2020
Pemerintah Desa Sawahan dalam tahun 2020 mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.852.477.000,- untuk kegiatan belanja dalam berbagai bidang diantaranya: bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan serta penanggulangan bencana. Anggaran tersebut bersumber dari: Pendapatan Asli Desa (PAD)sebesar Rp. 102.000.000,- dan dari dana transfer yang terdiri dari: Dana Desa(Rp.881.544.000), ADD(Rp.637.461.000), dan dari sumber dana lainnya. Rincian anggaran tersebut dapat dilihat di Peraturan Desa Sawahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan Tahun Anggaran 2020.(terlampir)

Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 7 TAHUN 2020

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image