Artikel

PERATURAN DESA SAWAHAN TENTANG APBDES TA 2020

29 April 2020 09:06:41  Administrator  14 Kali Dibaca  Produk Hukum
Pemerintah Desa Sawahan dalam tahun 2020 mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.852.477.000,- untuk kegiatan belanja dalam berbagai bidang diantaranya: bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan serta penanggulangan bencana. Anggaran tersebut bersumber dari: Pendapatan Asli Desa (PAD)sebesar Rp. 102.000.000,- dan dari dana transfer yang terdiri dari: Dana Desa(Rp.881.544.000), ADD(Rp.637.461.000), dan dari sumber dana lainnya. Rincian anggaran tersebut dapat dilihat di Peraturan Desa Sawahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan Tahun Anggaran 2020.(terlampir)

Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 7 TAHUN 2020

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Sawahan No. 1 Kodepos 66382
Desa : Sawahan
Kecamatan : Watulimo
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66382
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:15
    Kemarin:364
    Total Pengunjung:2.903
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0