Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2025 telah disusun dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Tahun 2025 merupakan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang memuat rincian realisasi kegiatan penggunaan anggaran di Desa Sawahan selama 1 (satu) tahun anggaran yaitu Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Desa Sawahan Nomor 1 Tahun 2026.
Pemerintah Desa Sawahan juga memasang baliho besar tentang Realisasi ABPDesa Sawahan Tahun Anggaran 2025 di halaman Kantor Desa Sawahan supaya dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat. Dengan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan memahami bagaimana penggunaan anggaran desa.