Sebagai salah satu perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset serta pendapatan desa, Pemerintah Desa Sawahan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai instrumen yang berisi rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
Alokasi belanja dalam APBDes 2026 dirinci ke dalam lima bidang utama yang mencerminkan prioritas pembangunan desa:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak
Secara teknis, anggaran ini dirancang untuk merealisasikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 yang dituangkan dalam Peraturan Desa Sawahan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini merupakan hasil dari penyusunan rencana kegiatan setelah melalui proses kesepakatan antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Musyawarah Desa ( Musdes).
Pemerintah desa Sawahan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait APBDes ini melalui pemasangan baliho di halaman kantor desa Sawahan supaya dapat dibaca dan dilihat oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol dalam pelaksanaannya.