Salah satu bentuk transparansi rencana kerja pemerintah desa Sawahan selama tahun 2025 adalah berupa dokumen Rencana Kerja yang dituangkan dalam Peraturan Desa Sawahan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan Tahun 2025. Dokumen ini memuat Rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan desa selama tahun anggaran 2025.
Dokumen perencanaan ini merupakan hasil akhir dari penyusunan rencana kegiatan setelah melalui proses kesepakatan antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa ( Musdes). Meski demikian dokumen ini tidak bersifat final dan dapat diubah sekali dalam 1 tahun apabila terdapat perubahan kebijakan yang diatur oleh peraturan di atasnya.
Selain dokumen tersebut pemerintah desa Sawahan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait APBDes ini melalui pemasangan baliho di halaman kantor desa Sawahan supaya dapat dibaca dan dilihat oleh masyarakat luas sebagai bentuk kontrol pelaksanaannya.