You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawahan
Desa Sawahan

Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA SAWAHAN KECAMATAN WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR -- selengkapnya...

Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

Sigit Waluyo 24 Maret 2019 Dibaca 36 Kali
<header class="entry-header">

Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Usia 0 – 5 Tahun KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Usia  5 – 17  Tahun Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  • Fotocopy KK orangtua/wali
  • Fotocopy KTP-el orangtua/wali
  • Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  • Formulir permohonan KIA
  1. Warga Negara Asing  (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image