Tahapan Pengisian Anggota BPD Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Masa Bhakti Tahun 2020-2026 telah dimulai berdasarkan pengumuman Panitia Pengisian BPD Desa Sawahan Nomor: 01/Pan.BPD-Saw/X/2019 tanggal 29-10-2019.
Desa Sawahan tahun ini membutuhkan 9 orang anggota BPD terdiri dari 1 (satu) orang keterwakilan Perempuan dan 8 (delapan) orang keterwakilan Wilayah.
Mekanisme pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan.
Syarat-syarat dan ketentuan pendaftaran dapat dilihat di papan pengumuman Kantor Kepala Desa Sawahan, Baliho, dan pamplet-pamplet yang dipasag panitia di tempat-tempat umum.
Dokumen Lampiran : TIME SCHEDULE PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA SAWAHAN MASA BHAKTI 2020-2026