Artikel

Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sawahan Tahun Anggaran 2020

26 Maret 2021 08:50:55  Administrator  14 Kali Dibaca  Berita

Selain melaporkan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada bupati, setiap Kepala Desa juga perlu menyampaikannya kepada masyarakat, terutama masyarakat desa setempat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi anggaran Pemerintah Desa kepada masyarakat. 

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut Pemerintah Desa Sawahan Kecamatan Watulimo menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran tahun 2020 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Triwulan Pertama tahun Anggaran berikutnya.

Bentuk Laporan pelaksanaan APBDes ini tertuang dalam Peraturan Desa Sawahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sawahan Yani Prasongko.

Dokumen Lampiran : lkpj 2020

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Sawahan No. 1 Kodepos 66382
Desa : Sawahan
Kecamatan : Watulimo
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66382
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:13
    Kemarin:364
    Total Pengunjung:2.901
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0