Pemerintah Desa Sawahan dalam tahun 2020 mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.852.477.000,- untuk kegiatan belanja dalam berbagai bidang diantaranya: bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan serta penanggulangan bencana. Anggaran tersebut bersumber dari: Pendapatan Asli Desa (PAD)sebesar Rp. 102.000.000,- dan dari dana transfer yang terdiri dari: Dana Desa(Rp.881.544.000), ADD(Rp.637.461.000), dan dari sumber dana lainnya. Rincian anggaran tersebut dapat dilihat di Peraturan Desa Sawahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan Tahun Anggaran 2020.(terlampir)
Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 7 TAHUN 2020