Artikel

Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

24 Maret 2019 08:17:58  Administrator  7 Kali Dibaca  Panduan Layanan Publik
<header class="entry-header">

Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Usia 0 – 5 Tahun KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Usia  5 – 17  Tahun Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  • Fotocopy KK orangtua/wali
  • Fotocopy KTP-el orangtua/wali
  • Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  • Formulir permohonan KIA
  1. Warga Negara Asing  (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Sawahan No. 1 Kodepos 66382
Desa : Sawahan
Kecamatan : Watulimo
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66382
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:16
    Kemarin:364
    Total Pengunjung:2.904
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0