1. Penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI
2. Penerbitan KTP elektronik bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
a. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
d. Formulir Pengajuan KTP (F-1.21)
e. Photo berwarna ukuran 3 X 4, sebanyak 3 lembar dengan ketentuan :
f. Latar Belakang Merah untuk tahun kelahiran ganjil
g. Latar Belakang Biru untuk tahun kelahiran genap
h. Photo copy KK ( apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
i. KTP lama (bila sudah ber-KTP)
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
k. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
l. Photo copy Ijin Tinggal Tetap dan Paspor yang sudah dilegalisir