Pemerintah Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek telah melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa Tahun Anggaran 2025. Proses Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan melalui tahapan musyawarah dan persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD Desa Sawahan.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terjadi karena adanya perubahan regulasi dalam sistem Pemerintahan Desa dan perubahan atau penyesuaian anggaran desa yang diperlukan akibat realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu setelah melalui Musyawarah Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sawahan Tahun Anggaran 2025 diresmikan dalam Peraturan Desa Sawahan Nomor 9 Tahun 2025.
Salah satu regulasi utama yang mengatur Peraturan Desa tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.