Tahapan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Serentak Kabupaten Trenggalek telah dimulai. Kegiatan ini dimulai dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa yang jabatannya akan berakhir pada tanggal 19 April 2027 untuk 128 Desa se Kabupaten Trenggalek, termasuk Desa Sawahan. Sedangkan tahapan selanjutnya adalah pembentukan dan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Hari ini Ketua BPD Desa Sawahan Pramuji, S.Pd. telah melantik Panitia Pemilihan Kepala Desa yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh BPD melalui Surat Keputusan BPD Sawahan Nomor: 015/Kep/BPD/406.08.2002/2026 tanggal 29 Oktober 2026 lalu. Panitia Pemilihan Kepala Desa Sawahan tahun ini berjumlah 11 orang terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, 5 orang seksi dan 4 orang anggota.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung serbaguna Desa Sawahan ini dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Watulimo, BPD, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, seluruh Ketua RT, PKK, Tokoh masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya berlangsung dengan khidmat, tertib dan lancar.
"Pemilihan Kepala Desa merupakan ajang demokrasi yang paling rawan menimbulkan konflik, karena itu saya berharap kepada seluruh panitia agar bekerja dengan sungguh-sungguh, cermat, dan ikhlas demi suksesnya PILKADES kali ini dan terpeliharanya kerukunan warga desa Sawahan, meskipun honorariumnya sangat kecil." ujar Purwanto, S. Sos. Kasi Ekobang Kecamatan Watulimo yang hadir mewakili Camat Watulimo di akhir sambutannya.
"Setelah adanya perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 saat ini kami hanya berpedoman pada UU No. 3 Tahun 2024, PP 16 Tahun 2026 dan Perda Trenggalek Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa. Kami berharap agar Peraturan Bupati terbaru tentang PILKADES kali ini segera terbit sebagai petunjuk teknis lebih lanjut kami melaksanakan kegiatan ini." harapan dari Sigit Waluyo selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sawahan saat ini.**