Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa perlu dilakukan perubahan.
Peraturan yang memuat tentang Pemerintahan Desa ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 ini secara garis besar mengatur tentang Pemerintahan Desa, yang terdiri atas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD mulai dari pemilihan/ pengangkatan/ pengisian, hak dan tanggung jawab, hingga pengelolaan keuangan desa.
Meski demikian pelaksanaan peraturan daerah ini akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini dapat diunduh melalui link berikut : Perda Trenggalek Nomor 8 Tahun 2026